jpnn.com, SAMARINDA – Aksi penolakan terhadap praktik dinasti politik buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berlanjut.
Kali ini, sejumlah massa dari mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil menggelar aksi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jum’at, (22/13).
Koordinator lapangsan BEM Seka Wilayah Kaltim, Muhammad mengatakan aksi itu sebagai komitmen pemuda dan mahasiswa untuk tetap menjaga serta merawat demokrasi yang dibegal oleh para rezim dan oligarki.
“Terbukti dengan terjadinya putusan MK yang sewenang-wenang kami lihat sidangnya kemarin, itu banyak sekali suasana-suasana kebatinan yang diungkapkan,” kata dia dalam siaran persnya, Sabtu (23/11).
Dia pun menyinggubg bagaimana bisa gugatan yang sebelumnya ditolak. Lalu masuk gugatan baru pada 13 September dan langsung diterima.
“Ini terlihat ada kepentingan sekelompok orang untuk merusak demokrasi dengan melawati Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Dalam aksi itu turut hadir Andi Indrawati selaku akademisi dan dosen di UNTAG ’45 Samarinda.
Dia menyampaikan keresahan yang sama seperti peristiwa 1998. Pada saat itu masih menjadi mahasiswa yang melawan rezim orde baru dengan angkatan reformasi memperjuangkan demokrasi di Indonesia.