jpnn.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan rumah produksi uang palsu pada dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Penggerebekan itu pun berujung penangkapan delapan orang tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” kata Helfi kepada wartawan, Kamis (12/9).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kami tahan,” ungkapnya
Dia menjelaskan jaringan itu biasa menghasilkan uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” ujar dia.