Bawaslu Karawang Mulai Soroti Simbol dan Slogan Paslon di Pilkada Serentak 2024

jabar.jpnn.com, KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mulai menyoroti simbol dan slogan-slogan yang digunakan para pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak tahun ini.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan bahwa penggunaan simbol dan slogan tersebut perlu diawasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Disebutkan bahwa jangan sampai pasangan calon menggunakan simbol dan slogan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Menurut dia, pada dasarnya aturan penggunaan slogan dan simbol itu merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan Bawaslu hanya bertugas memantau penggunaan simbol dan slogan, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia menyampaikan, Bawaslu Karawang akan melakukan proses kajian hukum terhadap simbol dan slogan yang dianggap menyimpulkan keberpihakan.

Baca Juga:

“Jika ditemukan simbol atau slogan yang menguntungkan salah satu pihak, kami akan melakukan kajian hukum dan meneruskan hasil kajian tersebut ke KASN,” kata Safei.

Proses kajian hukum ini diperkirakan membutuhkan waktu maksimal selama lima hari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *