BANDUNG BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja bernama Aditya alias Adit (24) dan Ahmadi alias Madi (26). Polisi menyita barang bukti ganja seberat 3 kilogram.
Kedua pengedar tersebut diamankan polisi pada Jumat (8/12/2023) malam sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:
“Dua orang ini kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung,” ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.
BACA JUGA:
“Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,” ungkap Tanwin.
Setelah mengambil barang haram itu, kedua tersangka biasanya langsung membungkus paket ganja itu ke dalam paket kecil siap edar. Barang itu diedarkan di wilayah KBB, Cimahi, hingga Bandung.
“Jadi mereka yang bungkus ke dalam paket kecil. Tapi ada juga yang digeser sama kedua tersangka ini paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini kuda,” beber Tanwin.
Kedua pengedar ganja tersebut menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima. Mereka juga diketahui sebagai pemakai.
“Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Tapi selain itu juga mereka ini bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma,” kata Tanwin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(NAN)