jpnn.com, SURABAYA – Penyidik Polrestabes Surabaya menahan seorang oknum dosen bergelar doktor bidang hukum berinisial MHU terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, MHU terekam CCTV saat melakukan penganiayaan terhadap sang istri di hadapan dua anaknya.
“Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/9/2024).
Adapun korban sekaligus pelapor terkait KDRT itu ialah S yang tak lain istri tersangka MHU.
AKBP Aris menyebut tersangka MHU menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumah kawasan Pakuwon City Surabaya.
Peristiwa KDRT itu bahkan dilakukan oknum dosen tersebut di hadapan kedua anaknya.
Kejahatan MHU juga diperkuat sejumlah alat bukti, salah satunya rekaman kamera CCTV yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.
Namun, Aris menyebut alat bukti berupa pipa yang digunakan tersangka MHU dalam melakukan KDRT terhadap korban belum ditemukan.