jpnn.com – JAKARTA – Peluang kotak kosong maupun pasangan calon tunggal kepala daerah memenangi Pilkada 2024 sama-sama terbuka.
Bedanya, bila kotak kosong yang menang maka pilkada akan diulang.
Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono, pemilihan ulang paling lama dua tahun apabila kotak kosong menang di banyak wilayah.
Hal ini untuk mempersiapkan administrasi, logistik, sumber daya manusia (SDM) petugas pemilihan umum, serta agar dapat memberikan kesempatan bagi kesiapan calon perseorangan dan kandidat dari partai politik.
“Bagi partai politik maupun koalisi partai, jika sampai kotak kosong yang menang, akan menjadi tamparan tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi partai melakukan evaluasi, bahkan reformasi di internal partai politik untuk membenahi rekrutmen politiknya,” ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
KPU menyebutkan 41 daerah itu terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota.
Sebelumnya, KPU RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang di akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.