Suara.com – Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting meminta penangguhan penahanan bagi kliennya. Ia bahkan mengaku siap pasang badan menjaminkan dirinya kepada penyidik, bila kliennya tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif saat dipanggil untuk kepentingan penyidikan.
Tofan juga mengaku, permohonan penangguhan dilakukan akibat kejiwaan Siskaeee saat ini sedang tidak stanil
“Bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus PMJ itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
“Memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” tambahnya.
Tofan mengatakan, informasi tentang kejiwaan Siskaeee diterimanya dari managernya.
Diketahui, menurut Tofan, Siskaeee pernah memeriksa kejiwaanya akibat merasa tertekan. Hal itu juga terlihat dari bekas luka gores yang ada di kengan tangannya.
“Jadi memang sebelumnya, mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa. Memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” ungkapnya.
Sebelum diterpa kasus film porno, lanjut Tofan, Siskaeee juga telah mengalami depresi. Namun setelah kasus ini, sayatan di tangannya bertambah banyak.
“Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga ditangannya itu banyak sayatan seperti itu,” ucapnya.
Tangapan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya belum mengetahui tentang kondisi kejiwaan Siskaeee.
“Kami belum dapat informasi itu,” kata Ade Ary.
Meski demikian, Ade Ary mengaku telah menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum Siskaeee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Suara.com/Faqih)
“Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut dan tentunya akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” katanya.
Siskaeee Ditahan
Pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee harus mendekam dalam jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam perkaranya, Siskaeee telah dua kali mangkir terhadap panggilannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorak Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka Siskaee semalam. Tersangka Siskaeee selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/1/2023).
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Ade Safri mengatakan, penahanan terhadap Siskaeee dilakukan lantaran Siskaeee dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Upaya penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Ade Safri.
Agar tidak menghambat penyidikan, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Ade Safri menilai, kepada para tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif.
Mereka mau hadir saat petugas membutuhkan keterangan tambahan dari para tersangka.