jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada Senin dan Selasa 21-22 Oktober 2024, layanan SIM keliling tersedia di Halaman Gedung Pandansari Kandangan.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar.
Baca Juga:
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga:
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.