SIM Keliling Surabaya 7-8 Desember 2023, Berikut Jadwal dan Lokasinya

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.

Pada Kamis dan Jumat 7-8 Desember 2023, layanan SIM keliling tersedia di Halaman Parkir Grand City.

Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Parkiran Kampus 45 Mayjen Sungkono, Kecamatan Sawahan.

Baca Juga:

Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.

Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga:

2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.

3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *