Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera melaporkan dana pensiun perusahaan pelat merah bermasalah pekan depan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera di tindaklanjuti. Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
“Minggu depan Kejagung,” ujarnya saat ditemui di gedung Kemenko Marves Jakarta, Rabu (7/2).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, dapen BUMN sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita sedang mendorong pemeriksaan yang berlanjut. Ya kemarin dari 7 baru selesai 2. Nah tapi kita tunggu dulu hasilnya apa baru kita laporkan gitu. Jadi saya nggak bisa bicara kalau nggak ada black and white-nya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/12).
Sebelumnya, Ia mengaku akan menyambangi Kejaksaan Agung (Kejangung) pada bulan Desember ini. Namun, dirinya belum dapat memastikan kejelasan agenda pertemuan tersebut.
“Iya maunya bulan ini, tapi kan namanya audit. dicepet-cepet taunya salah, nanti ada korban kita berusaha loh, menjara-menjarain orang. amit-amit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Erick Thohir menyebut dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70% dalam kondisi sakit. Kementerian BUMN telah menyerahkan laporan empat dapen perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Empat dapen tersebut, diantaranya PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero atau PTPN, dan ID Food.
Erick menyebut, empat dapen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 300 miliar. Namun kerugian tersebut baru hanya sementara dan akan berpotensi lebih besar lagi.
“Belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi,” ujarnya di gedung Kejagung Jakarta, Selasa (3/10).
Erick merasa kecewa dan berswdih karena pegawai BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun dirampok oleh oknum-oknum tertentu. “Pekerja yang audah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang hasilnya, dirampok oknum-oknum biadab,” imbuhnya.
Erick menambahkan, dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang. Melainkan untuk membenahi agar hak karyawan BUMN di masa tua dapat terjamin.
Dari 4 Dapen 2 Terindikasi Kasus Korupsi
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan empat perusahaan tersebut, du dapen terindikasi kasus korupsi.
Ia menyebut, dalam pemeriksaan dapen BUMN, penilaian dilakukan berdasarkan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, dan mengindikasi area-area berisiko, serta merekomendasi perbaikan.
“Jadi kami sudah sampaikan dari 18 September lalu dan kami sudah memberikan rekomendasi untuk perbaikan krema tidak semuanya ada indikasi fraud yang bisa dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan ada dari dapen ini bsia dperbaiki supaya lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya terus mendukung Kementerian BUMN, khususnya terkait dengan perhitungan kerugian negara. Selain itu, pihaknya juga akan bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentunya nanti setelah ada penyerahan ke kami, kami juga akan kembali menghitung bersama-sama dengan BPK apa yang harus kami lakukan,” sebutnya.
Harapannya, kedepannya semua perusahaan BUMN akan memiliki tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). “Jujur aja masih ada dan banyak, bukan hanya dana pensiun aja. tapi kami dahulukan dapen sesuai dengan program kami yang di Kejagung, yang menyentuh harkat hidup orang banyak itu yang kami dahulukan. Ini adalah untuk pensiunan,” ungkapnya.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya menyayangkan dana pensiunan yang tidak seberapa masih saja disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawan.
“Ini adalah sangat menyakitkan. Oleh karena itu kami bersama-sama Jampidsus tidak ada kata lain selain kami melakukan tindakan yang keras,” pungkasnya
Investasi Dapen Tak Masuk Akal
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dari empat dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ditelusuri lebih jauh dapen BUMN mana yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan mana yang salah tata kelola investasi.
“Nah memang kita masing-masing itu ada berbeda-beda, tapi ada indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan ada kerugian, dan kita lagi teliti yang bener-bener unsurnya keteledoran, dan mana yang unsurnya unsur pidana,” ujarnya saat ditemui di Sarinah Jakarta, Selasa (3/10).
Pria yang akrab disapa Tiko ini menjelaskan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan hasil investigasi kepada 4 dapen BUMN atau sampling 10% dengan transaksi Rp 1,125 triliun yang menghasilkan kerugian negara senilai Rp 300 miliar.
Dari hasil audit BPKP tersebut, lanjutnya, dua dapen BUMN yang terindikasi kasus pidana korupsi. Namun, belum diketahui perusahaan mana yang melakukan penyelewengan dana pensiun pegawai perusahaan BUMN tersebut.
“Ya itu yang sudah ketahuan, berarti kan sudah ada yang ketahuan, cuma saya belum, nanti tanya Pak Jampisus lah, itu saya nggak boleh nyebutin,” sebutnya.
Tiko hanya memastikan, 4 dapen BUMN tersebut rata-rata menempatkan dana pada investasi yang keuntungannya sangat rendah. Bahkan dapat dikatakan tidak masuk akal.
“Kemarin kan yang kita pilih yang memang yield-nya rendah sekali, yang di bawah di bawah 4% yield-nya. Jadi memang yield-nya cuma 1%-2%, jadi jauh di bawah rate deposito, kan nggak masuk akal. Itu yang 4 ini yang ini yang paling rendah yield-nya, dan memang jelas ada investasi-investasi yang merugikan, dan ada tata kelola yang dilanggar,” pungkasnya.
Artikel Selanjutnya
Erick Bakal Serahkan Dapen Bermasalah Pekan Depan
(ayh/ayh)