jpnn.com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi soal pelarangan penggunaan jilbab terhadap calon tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Medistra yang sempat viral di media sosial.
Menurut dia, manajemen RS Medistra bisa melakukan upaya hukum jika memiliki bukti bahwa yang dituduhkan tidak benar.
“RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti,” ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (10/9).
Dia menegaskan bahwa RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut bila tidak benar.
Pasalnya, berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.
“Kalau memang tidak terbukti (larangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Itumenyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan,“ kata dia.
Jika benar ada pencemaran nama baik maupun berita bohong, maka bisa masuk dalam unsur pidana.
“Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana disitu kalau memang punya bukti,” tuturnya.