Setoran Pajak Kripto Tembus Rp539,7 Miliar, Ini Rinciannya

JAKARTA – Setoran pajak kritpo ke kas negara mencapai Rp539,72 miliar. Menurut laporan Kementerian Keuangan, total pajak transaksi kripto dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Angka ini terdiri dari Rp254,53 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchange dan Rp285,19 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchange. Sementara itu, Indodax yang merupakan perusahaan crypto exchange telah menyetorkan pajak transaksi kripto senilai Rp200 miliar kepada negara.


“Artinya, dari Rp539,79 miliar total pajak yang dihasilkan industri kripto Indonesia, setengahnya dikontribusikan oleh Indodax,” kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Tak hanya itu, Indodax juga menyetorkan pajak korporasi yang berjumlah Rp234 miliar dan ini belum termasuk pajak PPh penghasilan karyawan Indodax yang berjumlah hampir 500 orang karyawan.

“Komitmen untuk patuh dan taat terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Dia juga menyoroti potensi besar yang dimiliki industri kripto untuk berkontribusi lebih lanjut pada pembangunan Indonesia.

“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto merupakan cermin dari potensi besar yang dimiliki sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,” katanya.

Pajak yang dihasilkan dari transaksi kripto diharapkan bisa andil dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.



Follow Berita Okezone di Google News



Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)












 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *